• Satu Tahun Enam Perstasi

    Penyerahan Piala dan penghargaan lomba PBB kepada SMPN 17 Mandau

  • Puncak Penanaman Satu Miliyar Pohon

    Wawancara bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis. Burhanuddin pada acara Puncak Penanaman Satu Miliyar Pohon di Kesumbo Ampai

  • Foto Bersama Hari Pendidikan

    Foto Majelis Guru, Staf Tata Usaha dan Kepala SMPN 17 Mandau

Rabu, 19 Oktober 2016

Simposium Guru 2016

Telah dibuka pendaftaran Simposium Guru 2016 dengan syarat-syarat sebagai berkut:
  1. Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD Dikmas, Dikdas, dan Dikmen
  2. Memiliki NUPTK atau NRG
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Membaca informasi terlebih dahulu
  5. Pendaftaran dilakukan secara online
  6. Panitia tidak menerima pendaftaran berbentuk hardcopy
  7. Panitia tidak menerima pendaftaran melalui email
  8. Peserta harus mengisi Biodata online pada saat pendaftaran
  9. Peserta harus mengisi data dengan benar, jika tidak sesuai dengan dokumen maka panitia berhak memberikan sangsi
Topik Simposium tahun 2016 adalah:
1Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan PendidikanPenguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting dan diharapkan dapat menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya manusia/siswa sehingga melahirkan generasi yang berkarakter dan menghormati nilai-nilai luhur bangsa dan agama. Anda dapat mengangkat permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:
  1. "Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Peserta Didik", mengingat masih maraknya kekerasan dalam pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh siswa terhadap guru, oleh guru terhadap siswa, dan oleh orangtua terhadap guru, berikan solusi mengatasinya. Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun tidak lagi diperkenankan dalam pendidikan.
  1. "Menguatkan nilai-nilai Kebangsaan dan penghargaan atas kebhinekaan di Sekolah", mengingat mulai tumbuhnya sikap-sikap anti keragaman di kalangan siswa yang dapat mengancam persatuan, kesatuan dan kebhinekaan di Indonesia.
  1. "Mewujudkan tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan dan Akuntabel", megingat masih maraknya pungli dan praktek korupsi di berbagai sekolah terkait pengelolaan keuangan yang berasal dari APBN dan APBD, sehingga jika tidak diatasi hal ini akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu dan kualitas pendidikan menurun.
2Optimalisasi Pendidikan InklusiSiswa berkebutuhan khusus mendapat perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari anak-anak yang normal supaya proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana dan prasaran pembelajaran, kurikulum dan guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada umumnya. Saudara dapat menuliskan "tantangan dan harapan dalam Optimalisasi Pendidikan Inklusi". (deskripsi disesuaikan dengan judul/topik) Siswa penyandang disabilitas harus mendapat perlakukan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya mereka dapat bersekolah di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Sekolah tersebut wajib melakukan pelayanan pada siswa berkebutuhan khusus tersebut mulai dari sarana dan prasarana pembelajaran sampai gurunya. Jika Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan soal Braille bagi siswa tunanetra. Saudara dapat menuliskan :
  1. Tantangan dan harapan dalam Penerapan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
  2. Kendala Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi dalam Pelayanan Berkualitas bagi siswa Berkebutuhan Khusus.
  3. Praktek Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
3Revitalisasi SMK dalam menghadapi daya saing ketenagakerjaanPemerintah sedang menggalakkan pendidikan vokasi dan berencana menambah jumlah Sekolah Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan menghadapi berbagai kendala dan tantangan. Untuk itu anda dapat menuliskan:
  1. Tantangan dan Harapan Pendidikan Kejuruan di Indonesia.
  2. Kendala Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri.
  3. Praktek Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia.
  4. Kompetensi Apa Yang Sesuai Kebutuhan dan Tuntutan Pasar.
  5. Upaya Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman dalam Upaya Menunjang Indonesia Sebagai Poros Maritim.
4Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan
  • Budaya seperti disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan tulis-menulis. Dalam konteks kekinian, literasi atau literer memiliki definisi dan makna yang sangat luas. Literasi bisa berarti melek teknologi, politik, berpikiran kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara sederhana, budaya literasi dapat didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan membaca masyarakat dalam suatu Negara.
  • Membaca dan menulis belum mengakar kuat dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan terpelajar atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi. Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku yang dimiliki mereka. Perpustakaan sekolah yang tak terawat dapat menjadi saksi bisu betapa civitas akademika itu jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal tahun pelajaran 2015-2016 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu poinnya mewajibkan para siswa untuk membaca buku 10 � 15 menit sebelum jam belajar dimulai.
  • Ide, gagasan, atau pendapat yang dapat digali terkait dengan budaya literasi :
  1. Pengalaman membiasakan baca � tulis di sekolah
  2. Mengelola perpustakaan sebagai pusat sumber belajar yang menyenangkan
  3. Membaca dan Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik
5Profesionalitas GTK melalui GTK Pembelajar
  1. Perubahan Paradigma Peningkatan Kapasitas GTK.
  2. Kesiapan GTK dalam menghadapi perubahan teknologi.
  3. Modalitas GTK Pembelajar
6Pelindungan GTK (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)Perlindungan terhadap profesi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:
  • perlindungan hukum
  • perlindungan profesi
  • perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan tersebut didapatkan dari:
  • pemerintah
  • pemerintah daerah
  • masyarakat
  • organisasi profesi
  • satuan pendidikan tempat guru mengajar
Sebagaimana disebutkan pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39:
  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
  6. Bila timbul masalah terkait dengan guru semestinya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , PP 74 tahun 2008 yang selama ini digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikannya. Sudahkah guru mendapatkan perlindungan hukum dimaksud ? Ketegasan seorang guru terhadap murid acapkali berujung hukuman pidana. Karena wali murid kerap tidak terima dan menilai tindakan guru terlalu Ketegasan seorang guru terhadap murid acapkali berujung hukuman pidana. Karena wali murid kerap tidak terima dan menilai tindakan guru terlalu berlebihan ???
7Membangun Integritas di Satuan PendidikanIntegritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
Pada kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang.
Strategi dan upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan Integritas di lingkungan sekolah
8Penilaian Kinerja GTK
  • Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik (guru, kepala sekolah, pamong belajar) yang obyektif
  • Solusi dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Pendidik
  • Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah, penilik) yang obyektif.
  • Solusi dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah, penilik).
9Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah Khusus (3T)
  • Peran pendidik dalam meningkatkan mutu dan akses dalam proses pembelajaran di daerah khusus (3T)
  • Peran kepala sekolah dalam meningkatkan tata kelola sekolah di daerah khusus (3T)
  • Peran pengawas sekolah dan penilik dalam melaksanakan supervisi di daerah khusus (3T)
  • Best Practice dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan di daerah khusus (3T)
10Teknologi Informasi sebagai Media PembelajaranPerkembangan dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di era globalsasi memberikan keuntungan yang luar biasa terhadap dunia pendidikan.
Teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan, serta pengaruh teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran peserta didik yang bermutu dan modern.
Pengaruh apa saja (posisif dan negative) yang dapat disimpulkan dalam perkembangan teknologi informasi
Lakukan login dan pendaftaran segera. 

Sabtu, 15 Oktober 2016

PERNYATAAN, SYARAT, DAN KETENTUAN LOMBA FESTIVAL FILM PENDEK INDONESIA 2016


A.   SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA

1.    Pesertakompetisidibagidalamduakategori :
·         KategoriSekolahPelajar.
·         KategoriMahasiswa.
2.    Pesertaadalah WNI yang berdomisili di Indonesia.
3.    Cerita Film Pendekbertema“Humanisme”.
4.    Durasi Film antara5-10menit, sudahtermasukcredit title.
5.    Pesertadapatmengikutsertakankarya film yang diproduksisetelah 1 Januari 2016, dengan catatan memiliki tema yang relevan dengan kompetisi.
6.    Film pendek yang diikutkanlombamerupakankaryabaru, orisinal, bukanhasiljiplakandan/ataumengambilsebagianhakcipta orang lain.
7.    TidakmenggunakanfootagedariYoutubeataupunfilm yang diproduksioleh pihak lain.
8.    Film pendek boleh diperlombakan sebelumnya di kompetisi lainnya.
9.    Apabila di kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia akan berasumsi bahwa seluruh film yang diikut sertakan merupakan karya orisinil dari Peserta.
10. Penggunaanscoring music harus merupakan karya orisinil ataupun free music yang bisa diunduh dari internet.
11. KompasTV memiliki hak siar atas film pendek yang mengikuti kompetisi Festival Film Pendek Indonesia 2016, di jaringan KompasTV dan afiliasinya selama rangkaian festival berlangsung.
12.  Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
13. Bahasa yang dapat digunakan di dalam keseluruhan film adalah Bahasa Indonesia. Jika terdapat bahasa lain, Peserta wajib menyertakan subtitle dalam Bahasa Indonesia.
14. Pesertadiperbolehkanmengikutsertakanlebihdari 1 (satu)buah film.
15. Film pendektidakbolehmengandungunsur yang bertentangandengannilaikesusilaan, moral, SARA (suku, agama, danras) tertentu, kekerasan, tidakmengandungunsurpornografi, dantidakmelanggardenganPedomanPerilakuPenyiaran (P3) danStandar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
16. FormulirPendaftarandanSyaratKetentuanLombadapatdiunduhmelaluiwww.kompas.tv/ffpi2016.
17. Pesertawajib mengirimkarya film dan kelengkapannya dengan ketentuan sebagai berikut :
·         1 (satu) keping DVD-Video PAL (DVD-Play) atau flashdiskdengan formatMOV Codec H264, size video 1920x1080 interlace 25 atau 50 fps dan audio sample rate 48 khz 16 bit dengan -12 atau maksimal -6db
·         Sinopsis film
·         FormulirPendaftaran dalam bentuk hardcopydan Surat Pernyataan, SyaratdanKetentuan Festival Film Pendek 2016 yang sudahditandatanganiolehPeserta
·         Fotokopitandapengenal yang berlaku (KTP/SIM/KartuPelajar/KartuMahasiswa) kealamat :

SekretariatPanitia Festival Film PendekIndonesia2014 :
Departemen Public Relations KompasTV
Gedung KompasTVJakarta Lantai 3
Jl. Palmerah Selatan No. 1 Jakarta Pusat 10270

18. Pesertaakanmendapatkonfirmasimelaluie-mailapabilamateri film danberkastelahditerimaolehpanitia Festival Film Pendek Indonesia 2016.
19. Batas waktupendaftarandanpenerimaanmateri filmoleh panitia paling lambatpadatanggal5 Desember 2016.
20. Karya film yang melebihi batas waktu pengumpulan akan secara otomatis didiskualifikasi dari kompetisi.
21. Film yang lolosseleksiakandihubungiolehPanitia Festival Film Pendek Indonesia 2016, sertadiumumkanpada website www.kompas.tv/ffpi2016, twitter @KompasTV, danfacebookfanpage www.facebook.com/kompastv.
22. Informasilebihlengkapmengenai Festival Film Pendek Indonesia 2015 dapatmenghubungipanitia via email di humas@kompas.tvatau via telpon di +621 5365 4898 ext. 8354.

B. KRITERIA PENILAIAN UNTUK KATEGORI PELAJAR
1.    Orisinalitasataubukanmerupakankaryaplagiasi.
2.    Tidakmenyinggung, memicupertentangandanataupermusuhanantarsuku, agama, rasdanantargolongan (SARA), tidakmelanggarPedomanPerilakuPenyiaran (P3) danStandar Program Siaran (SPS), ataumenyebarkan ideology atauajarantertentu yang dilarangolehhukum yang berlaku di wilayahRepublik Indonesia.
3.    Kesesuaian tema.
4.    Nilaipesanyang disampaikan (eskplisit/implisit).
5.    Music scoring.

C. KRITERIA PENILAIAN UNTUK KATEGORI MAHASISWA
1.    Orisinalitasataubukanmerupakankaryaplagiasi.
2.    Tidakmenyinggung, memicupertentangandanataupermusuhanantarsuku, agama, rasdanantargolongan (SARA), tidakmelanggarPedomanPerilakuPenyiaran (P3) danStandar Program Siaran (SPS), ataumenyebarkan ideology atauajarantertentu yang dilarangolehhukum yang berlaku di wilayahRepublik Indonesia.
3.    Kesesuaian tema.
4.    Nilaipesanyang disampaikan (eskplisit/implisit).
5.    Music scoring.
6.    Pengambilangambar
7.    Penulisannaskah





DenganditandatanganinyaPernyataan,SyaratdanKetentuanini, Pesertadenganinimenyatakantelahmembaca, memahamidansetujuuntukterikatdantundukpadaseluruhPernyataan, SyaratdanKetentuanFestival Film Pendek 2016.

Jakarta, ……………….. 2016
Peserta

______________________
PERNYATAAN, SYARAT, DAN KETENTUAN LOMBA
FESTIVAL FILM PENDEK INDONESIA 2016

A.   SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA
1.    Pesertakompetisidibagidalamduakategori :
·         KategoriSekolahPelajar.
·         KategoriMahasiswa.
2.    Pesertaadalah WNI yang berdomisili di Indonesia.
3.    Cerita Film Pendekbertema“Humanisme”.
4.    Durasi Film antara5-10menit, sudahtermasukcredit title.
5.    Pesertadapatmengikutsertakankarya film yang diproduksisetelah 1 Januari 2016, dengan catatan memiliki tema yang relevan dengan kompetisi.
6.    Film pendek yang diikutkanlombamerupakankaryabaru, orisinal, bukanhasiljiplakandan/ataumengambilsebagianhakcipta orang lain.
7.    TidakmenggunakanfootagedariYoutubeataupunfilm yang diproduksioleh pihak lain.
8.    Film pendek boleh diperlombakan sebelumnya di kompetisi lainnya.
9.    Apabila di kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia akan berasumsi bahwa seluruh film yang diikut sertakan merupakan karya orisinil dari Peserta.
10. Penggunaanscoring music harus merupakan karya orisinil ataupun free music yang bisa diunduh dari internet.
11. KompasTV memiliki hak siar atas film pendek yang mengikuti kompetisi Festival Film Pendek Indonesia 2016, di jaringan KompasTV dan afiliasinya selama rangkaian festival berlangsung.
12.  Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
13. Bahasa yang dapat digunakan di dalam keseluruhan film adalah Bahasa Indonesia. Jika terdapat bahasa lain, Peserta wajib menyertakan subtitle dalam Bahasa Indonesia.
14. Pesertadiperbolehkanmengikutsertakanlebihdari 1 (satu)buah film.
15. Film pendektidakbolehmengandungunsur yang bertentangandengannilaikesusilaan, moral, SARA (suku, agama, danras) tertentu, kekerasan, tidakmengandungunsurpornografi, dantidakmelanggardenganPedomanPerilakuPenyiaran (P3) danStandar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
16. FormulirPendaftarandanSyaratKetentuanLombadapatdiunduhmelaluiwww.kompas.tv/ffpi2016.
17. Pesertawajib mengirimkarya film dan kelengkapannya dengan ketentuan sebagai berikut :
·         1 (satu) keping DVD-Video PAL (DVD-Play) atau flashdiskdengan formatMOV Codec H264, size video 1920x1080 interlace 25 atau 50 fps dan audio sample rate 48 khz 16 bit dengan -12 atau maksimal -6db
·         Sinopsis film
·         FormulirPendaftaran dalam bentuk hardcopydan Surat Pernyataan, SyaratdanKetentuan Festival Film Pendek 2016 yang sudahditandatanganiolehPeserta
·         Fotokopitandapengenal yang berlaku (KTP/SIM/KartuPelajar/KartuMahasiswa) kealamat :

SekretariatPanitia Festival Film PendekIndonesia2014 :
Departemen Public Relations KompasTV
Gedung KompasTVJakarta Lantai 3
Jl. Palmerah Selatan No. 1 Jakarta Pusat 10270

18. Pesertaakanmendapatkonfirmasimelaluie-mailapabilamateri film danberkastelahditerimaolehpanitia Festival Film Pendek Indonesia 2016.
19. Batas waktupendaftarandanpenerimaanmateri filmoleh panitia paling lambatpadatanggal5 Desember 2016.
20. Karya film yang melebihi batas waktu pengumpulan akan secara otomatis didiskualifikasi dari kompetisi.
21. Film yang lolosseleksiakandihubungiolehPanitia Festival Film Pendek Indonesia 2016, sertadiumumkanpada website www.kompas.tv/ffpi2016, twitter @KompasTV, danfacebookfanpage www.facebook.com/kompastv.
22. Informasilebihlengkapmengenai Festival Film Pendek Indonesia 2015 dapatmenghubungipanitia via email di humas@kompas.tvatau via telpon di +621 5365 4898 ext. 8354.

B. KRITERIA PENILAIAN UNTUK KATEGORI PELAJAR
1.    Orisinalitasataubukanmerupakankaryaplagiasi.
2.    Tidakmenyinggung, memicupertentangandanataupermusuhanantarsuku, agama, rasdanantargolongan (SARA), tidakmelanggarPedomanPerilakuPenyiaran (P3) danStandar Program Siaran (SPS), ataumenyebarkan ideology atauajarantertentu yang dilarangolehhukum yang berlaku di wilayahRepublik Indonesia.
3.    Kesesuaian tema.
4.    Nilaipesanyang disampaikan (eskplisit/implisit).
5.    Music scoring.

C. KRITERIA PENILAIAN UNTUK KATEGORI MAHASISWA
1.    Orisinalitasataubukanmerupakankaryaplagiasi.
2.    Tidakmenyinggung, memicupertentangandanataupermusuhanantarsuku, agama, rasdanantargolongan (SARA), tidakmelanggarPedomanPerilakuPenyiaran (P3) danStandar Program Siaran (SPS), ataumenyebarkan ideology atauajarantertentu yang dilarangolehhukum yang berlaku di wilayahRepublik Indonesia.
3.    Kesesuaian tema.
4.    Nilaipesanyang disampaikan (eskplisit/implisit).
5.    Music scoring.
6.    Pengambilangambar
7.    Penulisannaskah





DenganditandatanganinyaPernyataan,SyaratdanKetentuanini, Pesertadenganinimenyatakantelahmembaca, memahamidansetujuuntukterikatdantundukpadaseluruhPernyataan, SyaratdanKetentuanFestival Film Pendek 2016.

Jakarta, ……………….. 2016
Peserta

______________________